Nutrient’s Weblog

November 2, 2007

“Salah Orang Salah tempat”

Diarsipkan di bawah: Analisis Masalah — rizkiadi @ 2:13 am

Ketika saya mengkritik kekeliruan pada Blok terdahulu (1, 3, dan 5), orang-orang merespons dengan enteng: “Kedepan kita akan perbaiki. Biasa memang, namanya saja program baru”. Tapi saya tidak melihat “perbaikan” itu pada Blok selanjutnya. Yang terjadi (setidaknya menurut pengamatan saya) malah sebaliknya: semakin jelek dan tidak karuan. Sewaktu saya mengkritik skenario blok 1, jawaban orang UPEP (termasuk PD 1), ya begitu itu. Di blok selanjutnya, yaitu blok 3 dan 5 (saya mencantumkan Blok-Blok yang saya diikutkan), setali tiga uang.

Ketika Blok 6 tengah dipersiapkan, ketika salah seorang dosen wakil suatu Bagian mengusulkan sejawatnya yang lain untuk memberikan materi kuliah pada Blok itu, karena topik bahasan bukan bidang keahliannya, saya sempat menyodorkan ide: “Jika sudah begini kejadiannya, dosen anggota Blok tidak bisa dengan mudah diganti karena sudah di”SK”kan oleh Dekan, dan karena mengubah SK butuh waktu, saya mengusulkan agar kita yang duduk sebagai anggota blok hendaknya dianggap sebagai administrator saja, jika materi kuliah ternyata bukan keahlian kita, atau bukan kuliah kita di kelas konvensional, maka materi tersebut kita berikan saja ke sejawat yang memang ahlinya, atau (seperti talah saya katakan tadi) yang menguliahkannya di kelas konvensional; terlebih bila dosen yang bersangkutan telah mempunyai materi tertulis. Dengan demikian, tidak akan terjadi salah urus dalam kuliah.

Dan semua orang yang hadir pada rapat sore itu setuju. Saya lontarkan ide ini bukan karena ada sejawat dosen yang mengeluh kalau materi dalam Blok 6 sesungguhnya di luar bidang keahliannya; melainkan karena saya tidak melihat ada waktu lain untuk mengutarakan ide itu. Kebetulan sekali, memang, ada orang UPEP (tiap Blok memang ada UPEP: jika bukan dosen, ya tutor, atau keduanya) yang kebetulan berada sebagai anggota Blok. Saya tambahkan lagi: “tetapi usul ini bukan saya tujukan bukan hanya diberlakukan pada Blok 6, tetapi juga Blok-Blok selanjutnya.” Dan IBM, anggota UPEP, berucap: “Itu gagasan yang sangat bagus. Kita sangat setuju. Saya akan diteruskan ide ini ke rapat internal UPEP”.

Suka cita saya bukan karena merasa ide saya telah dinilai bagus, akan dibicarakan secara internal, dan berharap diterima untuk kemudian diterapkan pada Blok setelah Blok 6 ini usai. Kegembiraaan saya membuncah karena niat (ide) saya agar penempatan dosen berdasarkan kompetensi bisa segera terwujud. Tetapi yang terjadi tidak demikian: pada Blok 7 ketidakkompetenan itu tercetak jelas. Saya melihat jadwal kuliah mahasiswa (saya memang tidak mempunyai akses untuk melihat pola dan jadwal kerja Blok-Blok yang saya tidak diikutkan). Dua orang sejawat Bagian saya tidak tertulis memberi materi kuliah bidang keahliannya. Terbaca “aneh sekali” bila SHP (Pakar Ilmu Gizi) memberi materi “Patogenesis of Infection”, dan “…”. Memangnya tidak ada porsi Ilmu Gizi pada Blok 7 ini (Blok 7 mengulas topik Infeksi dan immunologi)? Jika tidak ada, seperti usulan saya pada rapat Blok 6, ya tidak usah memberi kuliah (jadi tutor saja bila tidak berani mundur dari keanggotaan Blok).

Namun begitu, saya tidak sepakat jika dikatakan Ilmu Gizi tak punya peran dalam pembelajaran Blok ini. Dalan kuliah konvensiaonal ada topik kuliah Keracunan Makanan, Allergi Makanan, dan banyak lagi. Jika topik konvensional ini tak bisa disisipkan ke dalan Blok, mengapa tidak membuat kajian (tentu saja dalam bentuk tulisan) semisal “Nutritional approach to overcome infection” atau “Nutritional role as an immunomodulator”. Masih banyak lagi topik yang dapat ditalikan (atau dikaitkan) dengan ketercetusan. Saya katakan tadi keracunan makanan, lewat jalur toxicoinfection: jadi bisa diselipkan dalam Blok infeksi kan?! Tapi sebagian sejawat berusul menempatkan topik ini dalam Blok Kegawatdaruratan Medik, karena efek emergency racun yang hendak dikedepankan. Lalu bahgaimana dengan allergi makanan, yang dalam kuliah konvensional disatukan dalam topik “keracunan makanan”? Kedua sejawat tadi memang tidak memegang kuliah itu (tetapi saya tidak mengatakan mereka berdua tidak mengerti) pada kelas konvensional.

Kalau kejadiannya sudah begini, siapa yang mesti disalahkan? Saya tak pernah mempertanyakan ini kepada siapapun (karena saya telah tahu jawababnya: memang begitulah sistem KBK, topik tertentu tidak perlu lagi dikuliahkan seperti kuliah konvensional. Kita yang dosen ini bertugas memberi gambaran topik, dan mahasiswa lah sepenuhnya berkewajiban mencari bahan untuk melengkapi kuliah itu), kecuali pada diri sendiri, dan ditulis dalam Blog (bukan Blok) ini. Yang jelas, menurut saya, inilah contoh “salah orang salah tempat”.

Besok akan ada Blok 1 lagi bagi angkatan ke 2 kelas KBK. Saya belum melihat SK Dekan tentang pengangkatan dosen pengajar, tetapi saya telah memperoleh bocoran siapa yang diusulkan UPEP. Bagi saya, siapapun yang dipilih jelas berazas kompetensi. Nah, apa dasar pengangkatan dosen pada Blok 1 angkatan kedua ini? Sulit sekali menepis anggapan (atau tuduhan, barangkali) bahwa “inside trader” (mengutip istilah pasar modal) itulah yang menjadi dasar. Bahasa premannya: asal orang kita. Sekali lagi saya menyaksikan kerja (yang kata sejawat saya amat melelahkan) yang asal-asalan. Pokoknya jalan, mutu belakangan.

UPEP

Diarsipkan di bawah: Analisis Masalah — rizkiadi @ 1:52 am

Unit Pengembangan dan Evaluasi Pendidikan, begitulah kepanjangan dari UPEP. Ia telah lahir jauh sebelum sistem KBK “dipasarkan”. Tugas UPEP di masa lalu, yang saya sedikit ketahui, ialah mengembangkan dan mengevalusi pendidikan yang tengah berjalan. Agar mengerti apa yang akan dikembangkan, personil yang ada dalam unit ini berkepentingan memantau proses pendidikan yang tengah belangsung. Target yang harus dipantau tentu saja bukan hanya pendidikan dokter umum, tetapi juga segenap Program Studi yang ternaung di bawah bendera Fakultas Kedokteran.

Bagaimana dengan tugas UPEP kini, ketika sistem pendidikan yang diterapkan berubah menjadi sistem KBK, saya belum mengetahui jelas, meskipun saya pernah duduk di kepengurusan UPEP. Namun menurut hemat saya, tugas UPEP tidak berubah, kecuali beban kerjanya menjadi lebih berat karena di efka kini tengah berjalan dua sistem perkuliahan: sistem lama dan KBK. Divisi yang menanggung pekerjaan lebih banyak tentu saja monitoring dan evalusi. Divisi ini, sekali lagi menurut saya, bukan hanya memantau dan menilai sistem KBK, tetapi juga sistem pembelajaran konvensional yang kini masih ada.

Dan lebih krusial lagi ialah kelas peralihan, yaitu kelas terakhir yang melakoni sistem perkuliahan konvensional (semester IV). Perlakuan apa yang harus diterapkan kepada mereka jika satu (atau lebih) mata kuliah tidak lulus? Lazimnya, mereka akan mengulang kuliah tersebut pada semester yang sama tahun berikut, sementara kini mereka tidak lagi memiliki “tahun berikut” itu. Rombongan KBK kini telah duduk di kursi semester III, dan tidak lama lagi akan menempati “ruang belajar” semester IV.

Tapi, sudahlah, saya bahasakan dahulu persoalan KBK ini.

Setidaknya ada dua hal pokok yang perlu dipantau dan dinilai demi keberlangsungan proses pembelajaran secara benar. Pertama materi ajar, yang betul-betul mesti dipersiapkan dengan benar. Kedua, tentu saja pemilihan dosen yang akan menguliahkan materi dimaksud. Kedua hal itu jelas mesti diserahkan kepada ahlinya. Seorang dosen (apalagi tutor) terpilih sebagai pengajar (atau penutor) hendaknya didasarkan pada kompetensi, atau keahlian, yang telah ia miliki. Keahlian itu terbaca dari ijazah, atau sertifikat. Jika sertifikat tidak dipunyai, keahlian dapat juga dinilai dari keaktifan calon dosen itu dalam bidang yang akan dia kuliahkan. Seandainya seorang akan dipilih menjadi dosen mata kuliah komunikasi, sekedar mengambil contoh, sementara brevet keahlian ilmu komunikasinya tidak ada, dia mesti membuktikan kalau dirinya meminati dan telah menggeluti ilmu komunikasi. Konkritnya, dia wajib mempunyai tulisan ilmiah yang pernah diterbitkan di media, atau jurnal, (tentu saja yang terakreditasi) keilmuan dimaksud.

Azas kompetensi ini agaknya tidak pernah dijadikan dasar pijakan dalam pemilihan sebagian dosen pemberi kuliah, tutor, pembimbing skill-lab, atau penguji soca. Saya pernah, pada satu rapat koordinasi Blok 1 angkatan pertama KBK, mengusulkan basis kompetensi ini, namun tak pernak digubris. Waktu itu, pada rapat mingguan sehabis sholat jum’at, ketika tutorial (juga pembimbing skill-lab) hendak diselenggarakan minggu depannya dan dosen yang menjadi tutor baru segera dipilih, SDK (orang UPEP) mengusulkan nama saya pada urutan pertama (dia menyebut nama saya pertama kali); namun saya cepat-cepat beraksi: “Tidak bisa demikian. Kita jangan tergesa-gesa memilih sebelum terlebih dahulu menentukan kriteria tutor”, tanggap saya.

“Kriterianya sudah ada, yaitu sudah mengikuti perlatihan tutor. Itu saja”, jawab SDK.

“Itu salah satu kriteria. Kriteria ini pun belum bisa dipedomani karena seselesai mengikuti perlatihan tidak diadakan semacam ujian apakah seseorang dapat dinyatakan lulus dan berhak menjadi tutor …”.

“Begini saja. Kalau begitu pemilihan tutor kita serahkan pada ketua Blok, bagaimana?”

“Terserah, asal jangan lupa menyusun kriteria”.

Tak berani bersu’uzon, saya merasa segala sesuatu seolah telah jernih, selesai. Dosen tutor, tak usah dikhawatirkan lagi, pasti (sang ketua Blok, YON, menyebutnya Insya Allah) terpilih yang kompeten dan bermartabat.

Idealnya begitu, tetapi faktualnya bertolak-belakang. Mereka yang terpilih, tercetak hitam putih pada lembar SK Dekan, banyak yang tidak memiliki kompetensi di bidang komunikasi. Saya masih ingat setidaknya dua nama, yang di-SK-kan Dekan sebagai pembimbing skill-lab, namun saya tahu betul mereka tidak mumpuni. Sebagai contoh, NS yang menyatakan dirinya tidak terampil menggunakan komputer (tapi terbilang in-group dengan personil UPEP), tidak mampu membuat materi presentasi dengan power point, dan kerap menghadapi banyak kendala ketika mengakses internet, terpilih sebagai salah satu dosen pembimbing skill-lab. Begitu pula ST, yang selalu tampil dengan power point bagus, yang diklaimnya sebagai buatan sendiri, dapat saya buktikan: dia mengupah orang lain untuk membuat atau mengunduh power point yang kebetulan telah siap di internet. Skill-lab pada Blok 1 berupa praktikum menggunakan komputer: mengakses internet untuk menemukan jurnal ilmiah kedokteran (membiasakan penggunaan searching engine, yang berarti perlatihan memformulasikan kata kunci), dan membuat presentasi dengan power point.

Ketika hal ini saya keluhkan pada salah satu personil UPEP, dia cuma bergumam: “Namamu kan juga dicantumkan.” Padahal yang saya maksudkan bukan apakah nama saya dicantumkan atau tidak, melainkan pemilihan berbasis kompetensi itu. Ketika saya mengeritik lebih jauh, si Pejabat UPEP menjawab begini: “Ini kan baru Blok satu. Namanya saja baru mulai, masih belajar, tetapi tidak usah khawatir ke depan pasti akan lebih baik.” Ini ucapan penghibur, penumbuh semangat, atau sekadar upaya agar saya tidak berkelanjutan mengeritik.

Saya sepakat dengan niat untuk terus memperbaiki diri, yang tersurat sebagai ‘ke depan pasti lebih baik’. Sayang sekali (mestinya dibaca: celakanya) tidak pernah terlihat tindakan untuk menerjemahkan niat itu menjadi kenyataan. Pada Blok yang pernah saya ikuti saja (sebagai tutor dan penguji soca) tidak terkelebat kegiatan yang mengarah ke jurusan yang lebih baik. Pemilihan dosen pemberi materi (kecuali mata kuliah berbasis Bagian), atau tutor, terbukti tidak berbasis kompetensi. Pilihan terkesan hanya berdasarkan hubungan pertemanan. Lihat saja dosen pengajar Blok 3 (metodologi), orang yang terpilih untuk mengajar teknik penulisan proposal terbukti tidak mampu menulis proposal dengan benar (terbaca dari proposal tesis, dan tesisnya). Belum lagi mereka yang tidak mengerti metodologi diangkat sebagai pengajar metodologi.

Saya pernah mengeluhkan itu ke UPEP, tetapi apa jawabnya? “Sejawat yang memang mempunyai brevet metodologi memang tidak ada. Tetapi bagaimanapun, mereka yang ditugasi mengajar kan telah lulus pasca sarjana. Itu berarti, bahwa mereka juga belajar metodologi, dan lulus. Lulus kan berarti menguasai”.

Saya cuma bergumam dalam hati: “Siapa bilang tidak ada dosen di sini yang memiliki brevet metodologi? Siapa bilang kalau lulus bab metodologi ketika mengambil pasca sarjana telah berarti memiliki kwalifikasi di bidang metodologi?” Jika materi yang digunakan dalam penelitian untuk pembubatan tesisnya, ya, boleh dibilang mungkin. Akan tetapi itu kan hanya salah satu bentuk metodologi dari sekian banyak metodologi penelitian. Belum lagi saya bicara tentang keterampilan menulis proposal, yang dipercayakan pada seseorang yang saya kenal betul tidak kompeten di bidang penulisan. Saya sudah membaca tesisnya: dari metodologi hingga pola penulisan proposal (tergambar dari Bab I tesis itu) sebagian besar keliru.

Saya pernah suatu kali berkata pada LEG dan YON (di tempat terpisah), dua personil yang dulu pernah menjadi mahasiswa saya, yang kebetulan duduk di jajaran monitoring dan evaluasi, yang saya anggap cukup religius, yang tutur sapanya santun, yang jidatnya tampak bundaran coklat pertanda (kata orang-orang) rajin sujud di atas sajadah (mudah-mudahan usia religiusnya melangkahi usia fisik), bahwa mereka harus menyerahkan segala pekerjaan kepada ahlinya. Jika tidak, tunggulah saat kehancuran bagi mereka. Mereka pasti telah hafal kalimat pernyataan ini, bukan rekaan saya, melainkan sabda Rasullullah.

Jika pendapat ini ditolak, UPEP ganti nama saja dengan UPEK.

Blog pada WordPress.com.